1 tahun penjara untuk pria yang tidak memberi tahu pasangan seksual bahwa dia HIV-positif

0 Comments

Sementara sedang diselidiki untuk pelanggaran serupa, seorang pria HIV-positif berhubungan seks dengan pria lain tanpa mengungkapkan kondisinya.

Pada hari Selasa (7 Juni), pria berusia 48 tahun itu dipenjara selama satu tahun karena gagal memberi tahu dua pria yang tidur dengannya bahwa dia menderita infeksi human immunodeficiency virus (HIV), sebuah pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.

Pria itu, seorang konsultan hubungan masyarakat, telah menerima perawatan untuk kondisinya. Viral load-nya – jumlah virus dalam tubuhnya – ditemukan sangat rendah sehingga seorang dokter berpandangan bahwa ia tidak dapat menginfeksi orang lain melalui aktivitas seksual.

Pengacaranya mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Pria dan korban tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman untuk melindungi identitas mereka.

Pengadilan mendengar bahwa Kementerian Kesehatan (MOH) diberitahu setelah korban pertama memberi tahu polisi bahwa dia telah diserang secara seksual pada 10 Oktober 2019.

Polisi mengetahui status HIV-positif terdakwa dan melaporkan kasus tersebut ke MOH sebagai kemungkinan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular.

Korban mengatakan dia belum diberitahu tentang status HIV-positif terdakwa sebelum mereka berhubungan seks di rumah pria itu.

Sementara penyelidikan sedang berlangsung, korban lain, 25, membuat laporan polisi pada 30 September tahun lalu, menyatakan bahwa pria itu telah melakukan seks oral padanya tanpa mengungkapkan status HIV-positifnya.

Tindakan seksual itu dilakukan tanpa kondom di rumah terdakwa pada 24 April tahun lalu. Pengacara pria itu mengatakan kepada pengadilan bahwa klien mereka mabuk selama pertemuan ini, dan ini mengganggu penilaiannya.

Tidak ada korban yang setuju untuk menerima risiko berhubungan seks dengan pria itu.

Investigasi menemukan bahwa dia telah didiagnosis pada 7 Juli 2017, dan telah diberitahu bahwa dia harus memberi tahu pasangan seksualnya tentang status HIV-nya, terlepas dari viral load dan penggunaan kondom, antara lain.

Tes pada viral load HIV-nya tahun lalu menemukan bahwa penyakit itu tidak terdeteksi atau batas positif.

Seorang dokter dari National University Hospital mengatakan selama penyelidikan bahwa secara efektif tidak ada risiko penularan HIV dari seseorang dengan viral load yang tidak terdeteksi ke pasangan seksual.

Jaksa penuntut Andre Moses Tan mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara 24 bulan, mencatat bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran kembali saat diselidiki dan bahwa ada dua korban yang terlibat.

Pengacara pembela Sunil Sudheesan dan Joyce Khoo mendesak pengadilan untuk menjatuhkan denda tinggi tanpa hukuman penjara, mencatat bahwa “secara efektif tidak ada risiko penularan” dan bahwa viral load klien mereka yang tidak terdeteksi adalah hasil dari kepatuhannya yang ketat terhadap pengobatan.

“Takut stigma terhadap HIV, klien kami keliru dihilangkan untuk mengungkapkan risiko penularan ketika nol,” kata pengacara, yang menambahkan bahwa hanya ada satu pertemuan seksual dengan masing-masing pasangan.

Karena gagal memberi tahu pasangan seksual tentang risiko tertular infeksi HIV, pria itu bisa didenda hingga $ 50.000, dipenjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *