Masyarakat sipil Indonesia kecam pembatasan perayaan Natal di Sumatera Barat

0 Comments

JAKARTA – Masyarakat sipil dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengutuk dua kabupaten minoritas Kristen di provinsi Sumatera Barat karena membatasi perayaan Natal hanya di dalam gereja.

Namun, baik Kabupaten Dharmasraya maupun Sijunjun tidak memiliki gereja, sehingga orang Kristen di sana harus melakukan perjalanan ke gereja terdekat di kota Sawahlunto, masing-masing sekitar 142 km dan 40 km jauhnya.

Sikap oleh setidaknya dua pemerintah kabupaten lokal di provinsi yang 97 persen penduduknya adalah Muslim bertentangan dengan norma di Indonesia.

Di sebagian besar tempat lain seperti Jakarta, perayaan Natal diperbolehkan dan – untuk pertama kalinya – membawa perayaan ke jalan-jalan utama ibukota minggu lalu dengan troll dan musik live.

Tetapi di beberapa tempat, mereka dibatasi, menunjukkan meningkatnya konservatisme Islam di Indonesia.

Untuk lebih memperumit masalah, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia mulai meluncurkan upaya desentralisasi pada pergantian abad, mengurangi kontrol Jakarta atas daerah-daerah.

Tanggung jawab regulasi di Indonesia telah didelegasikan kepada daerah – kota dan kabupaten – sejak awal tahun 2000, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang desentralisasi tahun 1999. Lebih dari 500 kota dan kabupaten membentuk lebih dari 30 provinsi di Indonesia.

Direktur Wahid Foundation yang pro-pluralisme Yenny Wahid mengatakan bahwa mempraktikkan agama apa pun adalah hak yang dijamin oleh Konstitusi negara, dan menekankan fakta bahwa mengizinkan perayaan Natal di rumah dengan syarat bahwa tamu tidak diundang mencerminkan pendekatan standar ganda yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

“Ini adalah perlakuan yang tidak setara (bagi orang-orang Kristen). Ini jelas bertentangan dengan Konstitusi kita yang menjamin kesetaraan,” kata Yenny pada hari Minggu (22 Desember), seperti dilansir portal berita Tempo.co. Setiap peraturan daerah yang dikeluarkan oleh kabupaten atau kota di seluruh Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Indonesia.

Yenny menambahkan bahwa mempraktikkan agama di rumah dan mengundang tamu dan kerabat untuk kegiatan keagamaan adalah praktik normal di Indonesia. Dia mencontohkan umat Islam yang secara teratur mengadakan pertemuan pembacaan Alquran di kediaman pribadi, yang dihadiri oleh banyak tamu.

Ada sekitar 22 keluarga Kristen di Kabupaten Dharmasraya, yang total populasinya tercatat 201.000 pada tahun 2014, menurut data pemerintah. Kabupaten Sijunjung memiliki demografi yang serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts