Operator enam toko di Peninsula Plaza sedang diselidiki setelah mereka diduga menyediakan layanan transfer uang lintas batas tanpa izin.
Petugas dari Departemen Urusan Komersial, Departemen Investigasi Kriminal, Divisi Kepolisian Pusat dan Kementerian Tenaga Kerja melakukan operasi gabungan pada hari Minggu (28 Juni) di Peninsula Plaza.
Pihak berwenang juga menyita lebih dari $ 460.000 dalam bentuk tunai, komputer dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan transfer uang lintas batas.
Merupakan pelanggaran bagi siapa pun untuk menjalankan bisnis penyediaan layanan pembayaran di Singapura tanpa lisensi yang dikeluarkan oleh Otoritas Moneter Singapura kecuali ada pengecualian berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran.
Undang-undang, yang mengatur penyediaan layanan pembayaran di Singapura, mulai berlaku pada 28 Januari tahun ini.
Mereka yang dihukum karena melanggar Undang-Undang dapat didenda hingga $ 125.000, dipenjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
“Polisi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam melakukan layanan transfer uang lintas batas tanpa izin, karena mereka berisiko menjadi saluran untuk pencucian uang dan pendanaan teroris,” kata Kepolisian Singapura dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.