Penyelundup manusia dipenjara karena mencoba menyelundupkan seorang pria dari Singapura ke Batam

0 Comments

Karena mencoba menyelundupkan seorang pria dari Singapura ke Batam, anggota sindikat penyelundupan dipenjara. Sindikat itu terdiri dari tujuh pria Indonesia, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga pukulan tongkat, dan seorang pria Singapura yang dijatuhi hukuman dua tahun sembilan bulan penjara Rabu lalu.

Pelaku imigrasi, Rasnayaka Mudiyanselage Manjula Bandara, seorang pria Sri Lanka berusia 28 tahun, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan enam pukulan tongkat.

Sindikat tersebut, yang terdiri dari tujuh pria Indonesia dan seorang pria Singapura, pada 17 Juli berusaha menyelundupkan Rasnyaka keluar dari Singapura. Namun, petugas dari Penjaga Pantai Polisi (PCG) dan Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) naik ke kapal dari Pelabuhan Jurong sekitar pukul 21.45 dan menemukan Sri Lanka tersembunyi di dalam peti kayu.

Orang-orang Indonesia ditangkap di kapal sementara pria Singapura berusia 55 tahun, Kassim Sahak, yang telah mengangkut Rasnayaka dengan truk kemudian ditangkap. Salah satu orang Indonesia, Rahman Bada, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melanggar Perintah Masuk Larangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts